Profil Dinas



Gambaran Umum

Kedudukan DinasPekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kota Padang Panjang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Walikota Padang Panjang melalui SekretarisDaerah Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

BerdasarkanPeraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaPadang Panjang Nomor 7 Tahun 2019, urusan Pemerintah Daerah yangdiselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota PadangPanjang mencakup urusan bidang pekerjaan umum, bidang penataan ruang dan bidangpertanahan.

Adapun rincianurusan sebagaimana tersebut diatas dapat diuraikan dalam Tupoksi DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang sesuai dengan PeraturanWalikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan KedudukanSusunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang Kota Padang Panjang.

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKota Padang Panjang adalah sebagai berikut:

  1. KepalaDinas;
  2. Sekretariat,terdiri dari:
    1. SubBagian Umum dan Kepegawaian;
    2. SubBagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. BidangPerencanaan dan Bina Jasa Konstruksi, terdiri dari:
    1. SeksiPerencanaan Keciptakaryaan;
    2. SeksiPerencanaan Kebinamargaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
    3. SeksiBina Jasa Konstruksi.
  4. BidangBina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air, terdiri dari:
    1. SeksiPembangunan Prasarana Jalan dan Jembatan;
    2. SeksiPemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan; dan
    3. SeksiPengelolaan Sumber Daya Air.
  5. BidangCipta Karya, terdiri dari :
    1. SeksiPembangunan;
    2. SeksiPertamanan dan Pemakaman; dan
    3. SeksiPenyehatan Lingkungan dan Sistem Air Minum.
  6. BidangTata Ruang, terdiri dari:
    1. SeksiPertanahan dan Tata Ruang;
    2. SeksiTata Bangunan; dan
    3. SeksiPengawasan Bangunan.
  7. UPTD;dan
  8. Kelompokjabatan fungsional;



Tujuan Jangka Menengah

 Penetapantujuan dan sasaran strategis dinas didasarkan pada faktor kunci keberhasilan. Tujuanadalah hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu danmenggambarkan kinerja keberhasilan dinas, sehingga dengan memperhatikan urusanPekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pertanahan yang menjadikewenangannya, maka tujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KotaPadang Panjang adalah Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Berkelanjutandan Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat.

 

Sasaran Jangka Menengah

Hasil yang diharapkan dari suatutujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional,untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depandiformulasikan sebagai sasaran strategis dinas. Adapun sasaran strategis yangakan dituju yaitu:

  1. MeningkatnyaInfrastruktur Dasar publik yang sesuai standar;
  2. Meningkatnyakesesuaian guna lahan dengan Rencana Tata Ruang; dan
  3. Meningkatnyacakupan layanan pencegahan stunting urusan dari sektor Air minum dan AirLimbah.

 

    Updated at Monday, 2025-11-17 22:21:18