Informasi

Informasi tentang tata ruang



 

1. PELAPOR / PENGADU
       - Individu atau pihak yang ingin melaporkan indikasipelanggaran pemanfaatan ruang;
       - Mereka adalah inisiator dalam proses pengaduanini.
2. Laporan disampaikan pada situs Resmi Simtaru Kota Padang Panjang
       - Mengunjungi Situs Resmi Simtaru Kota PadangPanjang simtaru.padangpanjang.go.id

3. Isi Formulir Pengaduan danSimpan Kode Register
        - 
Pelapor akan mengisi formulir pengaduan,yang berisi informasi detail
          mengenai masalah yang dilaporkan.
       - Setelah formulir diisi, sistem akan menghasilkankode register yang digunakan untuk
          melacak status pengaduan.
4. Petugas Menerima Pengaduan
         - 
Pengaduan yang masuk akan diterimadan dicatat oleh petugas SIMTARU.
        - Petugas akan memverifikasi dan memastikan bahwalaporan valid dan sesuai prosedur.
5. Rapat Pembahasan Pengaduan
         - 
Pengaduan yang diterima dibahasdalam forum rapat bersama pihak-pihak yang
           berwenang.
        - Tujuan rapat adalah menganalisis, mencari solusi,atau menentukan tindakan yang tepat.
6. Pejabat Pengelola Pengaduan Memberikan Keputusan
         - 
Setelah rapat, Pejabat PengelolaPengaduan akan mengambil keputusan berdasarkan
            hasil pembahasan.
         - Keputusanini kemudian disampaikan kembali kepada pelapor, sebagai hasil akhir dari
           pengaduan.

Updated at Monday, 2025-11-17 22:22:13