Informasi
Informasi tentang tata ruang

1. PELAPOR / PENGADU
- Individu atau pihak yang ingin melaporkan indikasipelanggaran pemanfaatan ruang;
- Mereka adalah inisiator dalam proses pengaduanini.
2. Laporan disampaikan pada situs Resmi Simtaru Kota Padang Panjang
- Mengunjungi Situs Resmi Simtaru Kota PadangPanjang simtaru.padangpanjang.go.id
3. Isi Formulir Pengaduan danSimpan Kode Register
- Pelapor akan mengisi formulir pengaduan,yang berisi informasi detail
mengenai masalah yang dilaporkan.
- Setelah formulir diisi, sistem akan menghasilkankode register yang digunakan untuk
melacak status pengaduan.
4. Petugas Menerima Pengaduan
- Pengaduan yang masuk akan diterimadan dicatat oleh petugas SIMTARU.
- Petugas akan memverifikasi dan memastikan bahwalaporan valid dan sesuai prosedur.
5. Rapat Pembahasan Pengaduan
- Pengaduan yang diterima dibahasdalam forum rapat bersama pihak-pihak yang
berwenang.
- Tujuan rapat adalah menganalisis, mencari solusi,atau menentukan tindakan yang tepat.
6. Pejabat Pengelola Pengaduan Memberikan Keputusan
- Setelah rapat, Pejabat PengelolaPengaduan akan mengambil keputusan berdasarkan
hasil pembahasan.
- Keputusanini kemudian disampaikan kembali kepada pelapor, sebagai hasil akhir dari
pengaduan.
Updated at Monday, 2025-11-17 22:22:13
